JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tak akan naik pada tahun 2025 ini. Meskipun saat ini, regulasi penyesuaian soal tarif PBB menjadi salah satu regulasi yang telah ditetapkan di Perda Kota Malang nomor 1 tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
"Perda nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD sudah ditetapkan. Meskipun sudah berubah menjadi single tarif. Namun PBB yang dibayarkan oleh warga tak akan naik," tegas Wahyu, Kamis (14/8/2025).

Dirinya mengaku bahwa bahwa kepala daerah memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya yang diatur yakni untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dengan mengacu pada Perwal.
Selain itu, Wahyu menjelaskan bahwa perhitungan PBB tidak hanya mengacu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) saja. Namun juga ada beberapa lainnya. Seperti nilai jual kena pajak (NJKP), nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) serta koefisien dan stimulus.
"Itu semua yang diatur di dalan Perwali, supaya tetap dinamis dan terutama sesuai dengan kearifan lokal," imbuh Wahyu.
Ia tak memungkiri bahwa dalam menentukan tarif PBB, terdapat serangkaian proses rumit yang harus dilakukan. Selain itu juga tetap memperhatikan kesesuaian kondisi masysrakat sesuai denn kearifan lokal.
"Namun nantinya saya pastikan bahwa PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2026 nanti tak akan naik," tutur Wahyu.
Tak hanya itu, kabar baik juga bagi masyarakat kecil dengan klasifikasi ekonomi menengah ke bawah. Dimana kewajiban PBB nya yang di bawah Rp 30 ribu akan digratiskan. Kebijakan tersebut rencananya bakal mulai diterapkan 2026 mendatang.
"Bagi masyarakat kecil dengan ketetapan PNzn sampai dengan Rp 30 ribu (ke bawah) akan digratiskan pada tahun 2026," jelas Wahyu.
Rencananya, kebijakan penggratisan PBB bagi masyarakat kecil ini akan berlangsung sejak 2026 dan seterusnya. "Jadi setidaknya akan berlaku selama saya jadi Wali Kota Malang, gratis," tutur Wahyu.